Hosting Gratis
Home » , , » Simulator SIM, Polisi Tahan 3 Anggotanya

Simulator SIM, Polisi Tahan 3 Anggotanya


Jakarta -– Markas Besar Kepolisian RI telah menahan tiga anggota kepolisian yang terlibat dalam kasus korupsi pengadaan simulator Surat Izin Mengemudi. Juru Bicara Mabes Polri Inspektur Jendral Anang Iskandar mengatakan ketiga polisi tersebut ditahan di Markas Komando Brigade Mobil, Depok, sejak Sabtu Agustus 2012 dini hari.
"Ditahan karena penyalahgunaan wewenang dalam proyek SIM," kata Anang usai diskusi di Warung Daun, Cikini, Jakarta pada Sabtu 4 Agustus 2012.

Polisi yang ditahan adalah Wakil Kepala Korps Lalu Lintas Brigadir Jendral Didik Purnomo selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Ajun Komisaris Besar Teddy Rusmawan sebagai ketua lelang, dan Komisaris Legimo selaku bendahara. Polisi tidak melakukan penangkapan sebelum menahan mereka.
Anang membantah kabar yang menyebut bahwa polisi tidak ingin didahului Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal penahanan tersangka. Seperti diberitakan sebelumnya, satu di antara tiga polisi yang ditahan polisi juga sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Bahkan KPK lebih dulu menetapkan Didik sebagai tersangka, yakni pada 27 Juli 2012, sementara polisi baru pada 1 Agustus 2012.
Selain menahan tiga anggotanya, polisi juga menahan Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi Budi Santoso. Perusahaan yang dipimpin Budi adalah perusahaan pemenang tender proyek simulator SIM yang nilainya mencapai Rp 196 miliar.
Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Adrianus Meliala ragu polisi akan independen dalam menyidik kasus yang melibatkan anggotanya sendiri. Oleh karena itu Kompolnas menyarankan polisi menyerahkan sepenuhnya penyidikan kasus kepada KPK. "Ini untuk menghindari konflik kepentingan," ujarnya.

0 Komentar:

Posting Komentar

Sponsor

Copyright© 2012. Diberdayakan oleh Blogger.
Topics :